Eks dirut PT Inti dituntut 3 tahun bui

Darman dinilai tidak menjalankan dan mengabaikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau PT Inti, Darman Mappangara, saat menjalani sidang tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (17/2).Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau PT Inti, Darman Mappangara dituntut dijatuhi hukuman tiga tahun kurungan penjara, dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.

Darman dianggap terbukti telah menyuap Direktur Keuangan PT Angkada Pura II (Persero) atau AP II Andra Yastrialsyah Agussalam sebesar US$71,000 dan 96,700 dolar Singapura.

"Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata JPU KPK Haerudin, saat membacakan amar tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (17/2).

Darman dianggap melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam pertimbangannya, Darman dinilai tidak menjalankan dan mengabaikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam menjalankan bisnis usaha PT Inti. Darman juga dianggap telah menyalahgunakan wewenang untuk melakukan kejahatan.