sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Eks dirut PT Inti dituntut 3 tahun bui

Darman dinilai tidak menjalankan dan mengabaikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 17 Feb 2020 15:57 WIB
Eks dirut PT Inti dituntut 3 tahun bui

Mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau PT Inti, Darman Mappangara dituntut dijatuhi hukuman tiga tahun kurungan penjara, dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.

Darman dianggap terbukti telah menyuap Direktur Keuangan PT Angkada Pura II (Persero) atau AP II Andra Yastrialsyah Agussalam sebesar US$71,000 dan 96,700 dolar Singapura.

"Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata JPU KPK Haerudin, saat membacakan amar tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (17/2).

Darman dianggap melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam pertimbangannya, Darman dinilai tidak menjalankan dan mengabaikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam menjalankan bisnis usaha PT Inti. Darman juga dianggap telah menyalahgunakan wewenang untuk melakukan kejahatan.

Haerudin juga menganggap, Darman terbukti sebagai pelaku aktif dan melibatkan orang lain dalam melakukan kejahatan. Hal itu juga termasuk salah satu poin yang memberatkan eks direksi PT Inti itu.

"Terdakwa berusaha menutupi kejahatan seolah-olah sebagai pembayaran utang piutang. Terdakwa juga tidak mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar Haerudin.

Adapun hal yang meringankan Darman yakni, belum pernah terlibat dan dihukum tindak pidana.

Sponsored

Menanggapi tuntutan tersebut, Darman mengaku akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Nota pembelaan dibacakan dalam sidang Senin pekan depan.

"Lanjut dengan pembelaan yang diajukan pribadi dan PH (penasihat hukum) saya," papar Darman.

Darman sebelumnya telah didakwa menyuap Direktur Keuangan PT AP II Andra Yastrialsyah Agussalam senilai US$71.000 dan 96,700 dolar Singapura.

Suap diduga dilakukan untuk mempermulus kontrak kerja PT Inti terkait proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo (PT APP). Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan swasta Andi Taswin Nur.

Uang itu, diberikan secara bertahap pada Juli 2019. Pada 26 Juli 2019, Darman menginstruksikan orang kepercayannya, Taswin Nur untuk menyerahkan US$53.000 kepada Andra. Sehari berselang, Taswin diperintahkan menyerahkan US$18.000. Selain itu, Taswin juga memberikan uang sebesar 96,700 dolar Singapura pada 31 Juli 2019.

Berita Lainnya
×
tekid