Eks Menpora Imam Nahrawi dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Imam Nahrawi bakal jalani pidana penjara selama tujuh tahun.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi berada di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/1/2020)/Foto Antara/M Risyal Hidayat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan eks Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, Selasa (6/4). Dia akan menjalani pidana penjara tujuh tahun dikurangi selama berada di dalam tahanan.

Eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 485 K/ Pid.Sus/2021 15 Maret 2021 Jo Putusan PN Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 30/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI. JKT 8 Oktober 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 9/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt.Pst 29 Juni 2020.

"Dengan cara memasukkan terpidana Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (7/4).

Imam sebelumnya telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Dia terbukti menerima suap terkait proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Menurut Ali, Imam juga diwajibkan membayar denda Rp400 juta subsider enam bulan bui. Imam juga dijatuhi pidana tambahan uang pengganti.