Eks Menpora Imam Nahrawi divonis 7 tahun bui

Imam Nahrawi juga dijatuhi hukuman berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun.

Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi Imam Nahrawi berbincang dengan kerabat, disela sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/3/2020). Foto Antara/Puspa Perwitasari.

Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dijatuhi pidana hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan beberapa tipikor secara bersama-sama dan berlanjut," kata Hakim Ketua Rosmina dalam sidang putusan yang ditayangkan melalui akun YouTube KPK RI, dari Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/6).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Selain pidana pokok, eks politikus PKB itu juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp18,1 miliar. Uang itu wajib disetor Imam pasca-satu bulan mendapat hukuman inkrah. Jika tidak, maka aset Imam akan disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana dengan hukuman penjara selama 2 tahun," urai Rosmina.