Eks politikus PDIP I Nyoman Dhamantra divonis 7 tahun penjara

Hak politik mantan anggota Komisi IV DPR RI itu juga dicabut

Eks politikus PDIP I Nyoman Dharmantra saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta/Foto Antara.

Eks politikus Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia atau PDIP, I Nyoman Dharmantra dijatuhi hukuman pidana 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni pidana penjara selama 10 tahun, dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata ketua majelis hakim Saefudin Zuhri, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/5).

Selain itu, mantan anggota Komisi IV DPR RI itu juga dijatuhi pidana pencabutan untuk dipilih dari jabatan publik selama empat tahun, terhitung jika I Nyoman telah selesai menjalani pidana pokok.

Selain I Nyoman, orang kepercayaannya yakni Mirawati Basri dan Elviyanto juga dijatuhi hukuman pidana selama lima tahun kurungan. Mereka juga dikenai denda sabesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.