sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Eks politikus PDIP I Nyoman Dhamantra divonis 7 tahun penjara

Hak politik mantan anggota Komisi IV DPR RI itu juga dicabut

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 06 Mei 2020 18:46 WIB
Eks politikus PDIP I Nyoman Dhamantra divonis 7 tahun penjara

Eks politikus Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia atau PDIP, I Nyoman Dharmantra dijatuhi hukuman pidana 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni pidana penjara selama 10 tahun, dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata ketua majelis hakim Saefudin Zuhri, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/5).

Selain itu, mantan anggota Komisi IV DPR RI itu juga dijatuhi pidana pencabutan untuk dipilih dari jabatan publik selama empat tahun, terhitung jika I Nyoman telah selesai menjalani pidana pokok.

Selain I Nyoman, orang kepercayaannya yakni Mirawati Basri dan Elviyanto juga dijatuhi hukuman pidana selama lima tahun kurungan. Mereka juga dikenai denda sabesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Eks politikus PDIP itu dinilai terbukti  menerima hadiah uang senilai Rp2 miliar dari total janji seluruhnya Rp3,5 miliar yang diberikan pengusaha Chandra Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi dan Zulfikar.

Tujuannya, agar Nyoman membantu pengurusan surat persetujuan impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) pada Kementerian Pertanian untuk kepentingan Chandra Suanda alias Afung.

Perusahaan Afung yang juga Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) bergerak di bidang jual beli komoditas hasil bumi berniat untuk mengajukan kuota impor bawang putih. Afung dibantu rekannya Direktur PT Sampico Adhi Abattoir Dody Wahyudi.

Sponsored

Uang tersebut diberi dan dijanjikan oleh para penyuap untuk membantu mengurusi Surat Persetujuan Impor atau SPI bawang putih di Kementrian Perdagangan (Kemendag).

Selain itu, uang tersebut diberi agar I Nyoman dapat mengurusi RIPH di Kementrian Pertanian (Kementan) untuk perusahaan Afung.

I Nyoman dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas putusan itu, ketiga terdakwa suap pengurusan impor bawang putih itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sementara Jaksa Penuntut Umum KPK masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan dari vonis tersebut.

Berita Lainnya
×
tekid