Eks Wadir dan Kasubdit Krimum Polda Metro Jaya disidang etik

Dalam sidang etik keduanya, terdapat 13 saksi yang dihadirkan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di kantornya. Dok Polri.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, kedua perwira itu adalah AKBP Pujiyarto selaku mantan Kasubdit V Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan AKBP Jerry Raimond Siagian sebagai mantan Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya. Keduanya dianggap melakukan pelanggaran dalam menangani dua laporan atas tudingan tindak percobaan pembunuhan Bharada E dan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J.

“Sidang kode etik menggelar sidang dua anggota. Sidang masih berlangsung,” kata Dedi di Bareskrim Polri, Jumat (9/9).

Dedi menyampaikan, pasal yang disangkakan adalah pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pembersihan anggota Polri, jo pasal 5 ayat 1  huruf P dan C. Serta, pasal 5 ayat 2 pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik. 

Ada belasan saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut untuk AKBP Jerry. Mereka adalah AKBP RRS, Kompol DKZ, AKBP P, kompol GA, Akbp HS, AKBP ASH, LPSK, Kompol ESL, Kompol AR, kompol HP, kompol SMI dan AKP AE.

Sementara. untuk AKBP Pujiyarto akan dihadirkan tiga orang saksi. Salah satunya adalah Jerry sendiri.