close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di kantornya. Dok Polri.
icon caption
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di kantornya. Dok Polri.
Nasional
Jumat, 09 September 2022 15:40

Eks Wadir dan Kasubdit Krimum Polda Metro Jaya disidang etik

Dalam sidang etik keduanya, terdapat 13 saksi yang dihadirkan.
swipe

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, kedua perwira itu adalah AKBP Pujiyarto selaku mantan Kasubdit V Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan AKBP Jerry Raimond Siagian sebagai mantan Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya. Keduanya dianggap melakukan pelanggaran dalam menangani dua laporan atas tudingan tindak percobaan pembunuhan Bharada E dan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J.

“Sidang kode etik menggelar sidang dua anggota. Sidang masih berlangsung,” kata Dedi di Bareskrim Polri, Jumat (9/9).

Dedi menyampaikan, pasal yang disangkakan adalah pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pembersihan anggota Polri, jo pasal 5 ayat 1  huruf P dan C. Serta, pasal 5 ayat 2 pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik. 

Ada belasan saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut untuk AKBP Jerry. Mereka adalah AKBP RRS, Kompol DKZ, AKBP P, kompol GA, Akbp HS, AKBP ASH, LPSK, Kompol ESL, Kompol AR, kompol HP, kompol SMI dan AKP AE.

Sementara. untuk AKBP Pujiyarto akan dihadirkan tiga orang saksi. Salah satunya adalah Jerry sendiri. 

“13 saksi tersebut yang nanti akan dimintai keterangan dalam proses sidang AKBP JRS,” ujar Dedi.

Kemarin, AKP Dyah Chandrawati disanksi demosi 1 tahun karena terbukti melakukan pelanggaran etik terkait pembunuhan terhadap Brigadir J. Ini berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kamis (8/9), yang berlangsung selama 6 jam. 

"Sanksi administratif, yaitu mutasi yang bersifat demosi selama 1 tahun," kata Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Nurul Azizah, beberapa saat lalu.

Selain itu, Dyah juga dikenakan sanksi etika. Pangkalnya, perubatan yang dilakukannya dianggap sebagai perilaku tercela.

"Kedua, permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim KKEP," ujarnya.

Dalam sidang etik ini, ada pula sejumlah perwira yang ditendang dari Korps Bhayangkara. Ialah Agus menjadi perwira keempat yang dipecat dalam kasus ini. 

Personel lainnya juga telah dipecat melalui sidang etik adalah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divpropam, dan eks PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam, Kompol Baiquni Wibowo.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan