Eksepsi ditolak hakim, Romahurmuziy bakal banding

Hakim menyebut tidak ada kekeliruan jaksa penuntut umum KPK dalam menyusun surat dakwaan Romahurmuziy.

Mantan Ketua Umum PPP, Muhammad Romahurmuziy, memberikan keterangan kepada wartawan. Antara Foto

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan bekas politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy yang terjerat kasus jual beli jabatan di kantor Kementerian Agama Jawa Timur.

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menganggap, poin-poin yang menjadi keberatan bekas anggota Komisi XI DPR dan penasihat hukumnya itu sudah termasuk dalam pokok perkara.

“Menyatakan keberatan terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa Muhammad Romahurmuziy tidak dapat diterima," kata Fahzal saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/10).

Kendati nota keberatan ditolak, Fahzal mengatakan proses persidangan kasus pengisian jabatan di lingkungan Kemenag Jawa Timur akan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Selain itu, Pengadilan Tipikor berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Lebih lanjut, Fahzal menuturkan, tidak ada kekeliruan jaksa penuntut umum KPK dalam menyusun surat dakwaan untuk pria yang akrab disapa Rommy itu. Salah satunya, terkait pencantuman identitas profesi yang menjadi poin nota keberatan eks Ketua Umum PPP itu.