sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Eksepsi ditolak hakim, Romahurmuziy bakal banding

Hakim menyebut tidak ada kekeliruan jaksa penuntut umum KPK dalam menyusun surat dakwaan Romahurmuziy.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 09 Okt 2019 16:47 WIB
Eksepsi ditolak hakim, Romahurmuziy bakal banding

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan bekas politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy yang terjerat kasus jual beli jabatan di kantor Kementerian Agama Jawa Timur.

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menganggap, poin-poin yang menjadi keberatan bekas anggota Komisi XI DPR dan penasihat hukumnya itu sudah termasuk dalam pokok perkara.

“Menyatakan keberatan terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa Muhammad Romahurmuziy tidak dapat diterima," kata Fahzal saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/10).

Kendati nota keberatan ditolak, Fahzal mengatakan proses persidangan kasus pengisian jabatan di lingkungan Kemenag Jawa Timur akan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Selain itu, Pengadilan Tipikor berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Lebih lanjut, Fahzal menuturkan, tidak ada kekeliruan jaksa penuntut umum KPK dalam menyusun surat dakwaan untuk pria yang akrab disapa Rommy itu. Salah satunya, terkait pencantuman identitas profesi yang menjadi poin nota keberatan eks Ketua Umum PPP itu.

"Di mana penuntut umum telah mencantumkan identitas terdakwa adalah selaku anggota DPR RI 2014-2019. Sedangkan pencantuman identitas terdakwa selaku mantan Ketua Umum PPP menurut pendapat majelis tidak ada kesalahan atau kekeliruan tentang identitas terdakwa," tutur Fahzal.

Karena itu, Fahzal menyatakan surat dakwaan KPK untuk Rommy telah memenuhi syarat untuk diuji kebenarannya dalam persidangan . "Menyatakan surat dakwaan penuntut umum KPK terhadap terdakwa Muhammad Romahurmuziy telah memenuhi syarat formil," ujar Fahzal.

Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum Rommy, Maqdir Ismail berencana akan mengajukan banding atas putusan sela tersebut. Sebab, dia merasa kurang puas atas putusan majelis hakim. 

Sponsored

"Karena bagaimana pun juga setelah kami mendengar ini ada kontradiksi bahwa putusan sela dengan putusan praperadilan," tutur Maqdir.

Fahzal mempersilakan Maqdir untuk mengajukan banding atas putusannya. Namun demikian, dia menyatakan persidangan terhadadp kliennya akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Yang jelas pemeriksaan perkara ini kita akan berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi, ya,” kata Fahzal.

Seperti diketahui, Rommy didakwa telah menerima uang sebesar Rp325 juta bersama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Uang tersebut diberikan oleh Haris Hasanuddin guna mendapat jabatan sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

Selain itu, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga didakwa telah menerima Rp91,4 juta dari Muhammad Muafaq Wirahadi. Uang tersebut diberikan guna memuluskan proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Berita Lainnya
×
tekid