Eksepsi Irwan Hermawan tuding JPU keliru

Selain itu, dakwaan tersebut juga error in persona karena kliennya bukanlah pejabat negara melainkan pihak swasta.

Eksepsi Irwan Hermawan tuding JPU keliru. Foto: Ist

Kubu Terdakwa Irwan Hermawan meyakini bahwa kliennya tidak mengenal dengan para tokoh yang didakwa dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Hal itu tertuang dalam nota keberatan atau eksepsi Irwan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (12/7).

Penasehat hukum Irwan, Maqdir Ismail mengatakan, dakwaan terhadap kliennya seakan menunjukan adanya cawe-cawe yang dilakukan untuk memperkaya diri sendiri maupun perusahaannya. Belum lagi, tudingan pencucian uang yang dilakukan oleh kliennya juga dianggap tidak mendasar.

“Bahkan orang yang didakwa bersama dia melakukan perbuatan pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU PTPK tidak dia kenal. Sehingga menjadi aneh apabila mereka didakwa bersama-sama melakukan perbuatan pidana,” kata Maqdir di PN Jakpus, Rabu (12/7).

Selain itu, dakwaan tersebut juga error in persona karena kliennya bukanlah pejabat negara melainkan pihak swasta. Sementara, semua peraturan yang dianggap telah dilanggar adalah kewajiban mengikat bagi pejabat negara.

Dakwaan itu juga bersifat prematur dan bukan sebagai perkara pidana. Melainkan, perkara ini cocok bila dibawa ke ranah perdata.