sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Eksepsi Irwan Hermawan tuding JPU keliru

Selain itu, dakwaan tersebut juga error in persona karena kliennya bukanlah pejabat negara melainkan pihak swasta.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 12 Jul 2023 15:55 WIB
Eksepsi Irwan Hermawan tuding JPU keliru

Kubu Terdakwa Irwan Hermawan meyakini bahwa kliennya tidak mengenal dengan para tokoh yang didakwa dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Hal itu tertuang dalam nota keberatan atau eksepsi Irwan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (12/7).

Penasehat hukum Irwan, Maqdir Ismail mengatakan, dakwaan terhadap kliennya seakan menunjukan adanya cawe-cawe yang dilakukan untuk memperkaya diri sendiri maupun perusahaannya. Belum lagi, tudingan pencucian uang yang dilakukan oleh kliennya juga dianggap tidak mendasar.

“Bahkan orang yang didakwa bersama dia melakukan perbuatan pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU PTPK tidak dia kenal. Sehingga menjadi aneh apabila mereka didakwa bersama-sama melakukan perbuatan pidana,” kata Maqdir di PN Jakpus, Rabu (12/7).

Selain itu, dakwaan tersebut juga error in persona karena kliennya bukanlah pejabat negara melainkan pihak swasta. Sementara, semua peraturan yang dianggap telah dilanggar adalah kewajiban mengikat bagi pejabat negara.

Dakwaan itu juga bersifat prematur dan bukan sebagai perkara pidana. Melainkan, perkara ini cocok bila dibawa ke ranah perdata.

“Tuduhan itu jelas keliru dan tidak benar. Sebab terdakwa tidak memiliki kewenangan atau kedudukan untuk dapat menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara. Mengingat terdakwa bukanlah pejabat negara,” ujarnya.

Pihaknya juga merasa tidak terima karena belum ada perhitungan kerugian keuangan negara saat kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini menunjukan, kerugian keuangan negara belum jelas dan pasti.

Laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara pun baru saja dikeluarkan pada tanggal 6 April 2023 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Irwan ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Februari 2023.

Sponsored

“Maka telah terbukti bahwa penetapan tersangka terhadap diri terdakwa tidak dilandasi dengan adanya bukti permulaan yang cukup,” ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid