Hakim tolak eksepsi KPK, praperadilan Nyoman Dhamantra berlanjut

Permohonan praperadilan I Nyoman Dhamantra dinyatakan sah dan sesuai dengan kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Politikus PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra, saat hendak diperiksa KPK. Antara Fotoo

Hakim Tunggal Krisnugroho menolak permohonan eksepsi tentang kewenangan absolut kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan begitu, proses persidangan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus suap kuota impor bawang putih, I Nyoman Dhamantra tetap bergulir.

Hakim Krisnugroho menilai, anggapan KPK bahwa dalil petitum praperadilan I Nyoman terkait permintaan segala penetapan dan keputusan penanganan perkara tidak sah karena tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat itu suatu hal yang keliru.

“Mengadili menolak eksepsi mengenai kompetensi absolut. Dua, menyatakan Pengadilan Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan,” kata Krisnugroho dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11).

Dalam pertimbangannya, Krisnugroho menilai KPK mempunyai tugas dan wewenang melakukan penyidikan dan penuntutan atas tindak pidana korupsi. Karenanya, dia menganggap KPK juga mempunyai wewenang untuk menangani proses praperadilan sebagai bentuk proses penyelidikan dan penuntutan.

Selain itu, Krisnugroho juga menilai permohonan praperadilan I Nyoman Dhamantra dinyatakan sah dan sesuai dengan kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinyatakan berwenang untuk mengadili perkara aquo," ujar Krisnugroho.