sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hakim tolak eksepsi KPK, praperadilan Nyoman Dhamantra berlanjut

Permohonan praperadilan I Nyoman Dhamantra dinyatakan sah dan sesuai dengan kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 05 Nov 2019 15:57 WIB
Hakim tolak eksepsi KPK, praperadilan Nyoman Dhamantra berlanjut

Hakim Tunggal Krisnugroho menolak permohonan eksepsi tentang kewenangan absolut kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan begitu, proses persidangan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus suap kuota impor bawang putih, I Nyoman Dhamantra tetap bergulir.

Hakim Krisnugroho menilai, anggapan KPK bahwa dalil petitum praperadilan I Nyoman terkait permintaan segala penetapan dan keputusan penanganan perkara tidak sah karena tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat itu suatu hal yang keliru.

“Mengadili menolak eksepsi mengenai kompetensi absolut. Dua, menyatakan Pengadilan Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan,” kata Krisnugroho dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11).

Dalam pertimbangannya, Krisnugroho menilai KPK mempunyai tugas dan wewenang melakukan penyidikan dan penuntutan atas tindak pidana korupsi. Karenanya, dia menganggap KPK juga mempunyai wewenang untuk menangani proses praperadilan sebagai bentuk proses penyelidikan dan penuntutan.

Selain itu, Krisnugroho juga menilai permohonan praperadilan I Nyoman Dhamantra dinyatakan sah dan sesuai dengan kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinyatakan berwenang untuk mengadili perkara aquo," ujar Krisnugroho.

Menurut Kuasa Hukum I Nyoman Dhamantra, Fachmi Bachmid, keputusan hakim tunggal Krisnugroho terkait praperadilan yang diajukan kliennya sudah tepat. Pasalnya, keputusan tentang kewenangan absolut dalam hukum acara pidana dan perdata harus ditetapkan terlebih dahulu, sebelum mengajukan pembuktian.

"Alhamdulillah bahwa memang berdasarkan permohonan kami, sudah jelas bahwa kami, permohonan ini memang menjadi ruang lingkup secara absolut, menjadi kewenangan hakim praperadilan, jika tadi diputuskan menolak dari pada eksepsi absolut yang diajukan oleh termohon," ujar dia.

Dalam perkara ini, I Nyoman Dhamantra yang juga anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan diduga kuat menerima commitment fee dari bos PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung untuk mengurus proses izin impor bawang putih.

Sponsored

Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam tersangka. Selain I Nyoman Dhamantra, mereka antara lain orang kepercayaan Nyoman, Mirawati Basri (MBS), Elviyanto dari pihak swasta. Kemudian Chandry Suanda (CSU) alias Afung selaku pemberi suap, Doddy Wahyudi (DDW) dan Zulfikar (ZFK) pihak swasta.

I Nyoman Dhamantra diduga meminta fee sebesar Rp3,6 miliar untuk membantu Chandry dan Doddy mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor dari Kementerian Perdagangan. Sebelum menerima suap, Chandry dan Doddy terlebih dulu bertemu dengan Mirawati serta Elviyanto guna memuluskan urusan impor tersebut.

Dalam kesepakatan itu, Nyoman Dhamantra meminta komitmen fee sebesar Rp1.700 sampai Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor. Sedangkan kuota impor bawang putih untuk tahun 2019 sebesar 20 ribu ton.

KPK menyebut, Nyoman Dhamantra baru menerima uang suap Rp2 miliar dari kesepakatan itu. Uang itu diterimanya dengan cara ditransfer ke rekening sebuah money changer milik Nyoman.

Atas perbuatannya Chandry, Doddy dan Zulfikar sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Dhamantra, Mirawati, Elviyanto sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid