Emas sitaan dari 2 tersangka Jiwasraya bernilai ratusan juta

Perhiasan emas yang disita berasal dari tersangka Syahmirwan dan Hari Prasetyo.

Karyawan menunjukkan imitasi emas batangan Antam di Butik Emas, Jakarta, Selasa (3/3/2020).Foto Antara/Aprillio Akbar

Kejaksaan Agung menerima hasil penghitungan aset sitaan berupa perhiasan emas milik tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dari taksiran yang dilakukan PT Pegadaian (Persero) nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyatakan, Pegadaian telah menyerahkan hasil penghitungan tersebut. Pegadaian digandeng untuk menaksir harga emas tersebut karena pihak kejaksaan tak memiliki kapasitas untuk melakukannya.

“Pada hari ini tim penyidik telah menerima pemberitahuan dari kantor pusat PT Pegadaian (Persero) tentang taksir nilai perhiasan yang disita sebesar Rp250.650.000,” ucap Hari dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id di Jakarta, Selasa (3/3).

Adapun perhiasan emas tersebut disita penyidik kejaksaan dari tersangka Syahmirwan dan Hari Prasetyo. Keduanya merupakan tersangka dari internal Jiwasraya.

Menurut Hari, nilai taksiran emas tersebut akan digabungkan dengan nilai aset sitaan lainnya. Adapun nilai aset lain yang telah dihitung pihak kejaksaan mencapai Rp11 triliun.