Embuskan wacana referendum, pemerintah peringatkan eks Panglima GAM

Eks Panglima Gerakan Aceh Merdeka menyebut Aceh harus melepaskan diri lantaran Indonesia bakal dijajah asing.

Ketua Umum Partai Aceh (PA) Muzakir Manaf menyampaikan orasi politik saat kampanye akbar Partai Aceh di lapangan Hiraq, Lhokseumawe, Aceh, Minggu (7/4). /Antara Foto

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan wacana referendum Aceh sudah tidak lagi relevan. Menurut Wiranto, aturan mengenai referendum sudah lama dicabut.

"Masalah referendum itu dalam khasanah hukum di Indonesia itu sudah selesai. Tidak ada (referendum)," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (31/5).

Sebelumnya, Ketua Umum DPA Partai Aceh Muzakir Manaf alias Mualem kembali menggulirkan wacana referendum. Menurut eks Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu, Aceh perlu memisahkan diri lantaran Indonesia bakal 'dijajah' asing. 

"Kita tahu bahwa Indonesia, beberapa saat lagi akan dijajah oleh asing. Itu yang kita khawatirkan. Karena itu, Aceh lebih baik mengikuti Timor Timur. Kenapa Aceh tidak?" ujar Mualem. 

Menurut Wiranto, hukum positif Indonesia telah menutup peluang referendum. TAP MPR Nomor 8 Tahun 1998 misalnya, telah mencabut TAP MPR Nomor 4 Tahun 1993 tentang Referendum. Selain itu, UU Nomor 6 Tahun 1999 juga telah mencabut UU Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum.