Empat terdakwa kasus korupsi PT Waskita Beton Precast mulai diadili

Dakwaan tersebut terdiri dari primair yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Kapuspen Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana. Antara/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung/Pri

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai mengadili kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek PT Waskita Beton Precast pada 2016 sampai 2020. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, mereka disebut tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

“Para terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi,” kata Ketut dalam keterangan, Selasa (14/3). 

Keempat terdakwa adalah Agus Wantoro (AW) selaku pensiunan PT Waskita Beton Precast yang merupakan mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan 2020, Agus Prihatmono (AP) selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan Agustus 2020, Benny Prastowo (BP) selaku staf ahli pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, dan Anugrianto (A) selaku pensiunan karyawan PT Waskita Beton Precast.

Dakwaan tersebut terdiri dari primair yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.