Empat tersangka korupsi di PT DI segera sidang

KPK limpahkan berkas perkara empat terdakwa kasus korupsi PT Dirgantara Indonesia.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto Alinea.id/Achmad Al Fiqri.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melimpahkan berkas perkara empat terdakwa dugaan rasuah kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia atau PT DI (Persero) 2007-2017, Kamis (18/3). Semuanya diserahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat.

"Jaksa KPK Gina Saraswati telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Didi Laksamana, Budiman Saleh, Arie Wibowo dan Ferry Santosa Subrata ke PN Tipikor Bandung," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (19/3).

Saat ditetapkan tersangka, Budiman sedang menjabat Direktur Utama PT PAL (Persero). Dia, sebelumnya juga pernah menjabat Direktur Aerostructure 2007-2010, Direktur Aircraft Integration 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi 2012-2017 di PT DI.

Terdakwa Arie pernah menjabat Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI 2007-2014 sekaligus Direktur Produksi PT DI 2014-2019. Sementara Didi berstatus Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa dan Ferry menjabat sebagai Dirut PT Selaras Bangun Usaha.

"Penahanan untuk para tersangka telah beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor Bandung," ucap Ali.