Enam orang diperiksa KPK dalam kasus jual beli jabatan di Kemenag

Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.

Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy (kanan) berjalan memasuki gedung KPK. Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Keenam orang tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketuan Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy.

Keenam saksi itu adalah staf pribadi Romahurmuziy, Amin Nuryadi; Sekretaris Daerah Perwakilan Wilayah (DPW) PPP Jawa Timur, Noerman Zein Nahdi; dan Ketua Panitia Seleksi Jabatan Tinggi Kemenag, Kholis Setiawan.

Kemudian, Sekretaris Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag, Abdurrahman Mas'ud; Anggota Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag, Khasan Effendy; serta Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Ahmadi.

“Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Selasa, (7/5).

Dalam kasus jual beli jabatan di Kemenag, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Selain Romahurmuziy, dua tersangka lain adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.