sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Enam orang diperiksa KPK dalam kasus jual beli jabatan di Kemenag

Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 07 Mei 2019 12:57 WIB
Enam orang diperiksa KPK dalam kasus jual beli jabatan di Kemenag

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Keenam orang tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketuan Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy.

Keenam saksi itu adalah staf pribadi Romahurmuziy, Amin Nuryadi; Sekretaris Daerah Perwakilan Wilayah (DPW) PPP Jawa Timur, Noerman Zein Nahdi; dan Ketua Panitia Seleksi Jabatan Tinggi Kemenag, Kholis Setiawan.

Kemudian, Sekretaris Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag, Abdurrahman Mas'ud; Anggota Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag, Khasan Effendy; serta Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Ahmadi.

“Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Selasa, (7/5).

Dalam kasus jual beli jabatan di Kemenag, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Selain Romahurmuziy, dua tersangka lain adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Ketiganya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya beberapa waktu lalu. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait jual beli jabatan di Kemenag Jawa Timur.

Dalam kasus ini, Romy diduga bertindak sebagai penerima suap. Ia berperan memengaruhi hasil seleksi jabatan pemimpin tinggi di lingkungan Kemenag. Sementara Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga sebagai pemberi suap.

Atas perbuatannya, Rommy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored

Kemudian, Muhammad Muafaq Wirahadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Lainnya
×
tekid