Eni Maulani Saragih dituntut 8 tahun penjara

Eni dinilai terbukti menerima suap Rp10,35 miliar dan 40 ribu dollar Singapura dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih memberikan kesaksian pada sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Idrus Marham di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/1)./ Antara Foto

Anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih, dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Eni diyakini telah menerima suap senilai Rp10,35 miliar dan 40 ribu dollar Singapura dalam kasus proyek pembangunan PLTU Riau-1.

"Menyatakan terdakwa Eni Maulani Saragih terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dakwaan pertama dan dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp300 juta, subsider kurungan 4 bulan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Lie Putra Setiawan, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/2).

JPU juga meminta agar hakim mencabut hak politik Eni.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Eni Maulani Saragih berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa Eni Maulani Saragih selesai menjalani pidana pokok," kata Lie.

Eni dinilai melanggar pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1, jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, jo pasal 65 ayat 1 KUHP.