sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Eni Maulani Saragih dituntut 8 tahun penjara

Eni dinilai terbukti menerima suap Rp10,35 miliar dan 40 ribu dollar Singapura dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Rabu, 06 Feb 2019 15:16 WIB
Eni Maulani Saragih dituntut 8 tahun penjara

Anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih, dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Eni diyakini telah menerima suap senilai Rp10,35 miliar dan 40 ribu dollar Singapura dalam kasus proyek pembangunan PLTU Riau-1.

"Menyatakan terdakwa Eni Maulani Saragih terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dakwaan pertama dan dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp300 juta, subsider kurungan 4 bulan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Lie Putra Setiawan, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/2).

JPU juga meminta agar hakim mencabut hak politik Eni.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Eni Maulani Saragih berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa Eni Maulani Saragih selesai menjalani pidana pokok," kata Lie.

Eni dinilai melanggar pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1, jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Eni juga dituntut membayar uang senilai Rp10,35 miliar ditambah 40 ribu dollar Singapura, dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan dan disita oleh KPK. Eni diberi tenggat waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), untuk membayarnya.

"Jika dalam waktu tersebut tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 1 tahun" ungkap jaksa Lie.

Uang tersebut, telah diterima dan digunakan Eni untuk kepentingan suaminya yang ikut dalam kontestasi Pilbup Kabupaten Temanggung. Uang tersebut diterima Eni dalam waktu bertahap dan dari sejumlah orang berbeda.

Sponsored

Eni menerima Rp4,75 miliar dari Johanes Budisutrisno Kotjo, yang turut menjadi tersangka dalam kasus ini, untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1), antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd, dan China Huadian Engineering Company (CHEC), Ltd.

Selanjutnya, Eni menerima uang senilai Rp5,6 miliar dan 40 ribu dollar Singapura dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan minyak dan gas. Rinciannya, dari direktur PT Smelting Prihadi Santoso senilai Rp250 juta, dari direktur PT One Connect Indonesia (OCI) Herwin Tanuwidjaja sejumlah Rp100 juta dan 40 ribu dolar Singapura, dari Samin Tan selaku PT Borneo Lubung Energi dan Metal sejumlah Rp5 miliar, dan dari Iswan Ibrahim selaku Presiden Direktur PT Isargas sejumlah Rp250 juta.

Eni juga telah mengembalikan sejumlah uang kepada KPK, yang akan diperhitungkan sebagai pengurangan uang pengganti. Pada 28 Agustus dan 28 September 2018, Eni mengembalikan Rp500 juta, Rp1,25 miliar pada 8 Oktober 2018, Rp1,3 miliar pada 5 November 2018, dan Rp500 juta pada 30 Januari 2019 sehingga totalnya Rp4,05 miliar. Eni juga mengembalikan uang senilai 10 ribu dollar Singapura, yang diterimanya dari staf menteri ESDM.

"Dalam persidangan terdakwa mengatakan telah menggunakan uang sejumlah Rp2 miliar yang diterima dari Johanes Budisturtisno Ktojo untuk kepentingan pramunaslub, munaslub, dan steering committe munaslub partai Golkar, yang mana sejumlah Rp713 juta sudah dikembalikan kepada penyidik KPK sejumlah Rp713 juta sudah selayaknya dirampas untuk negara," jelas jaksa. 

JPU KPK juga menolak permohonan Eni untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum alias justice collaborator. Penolakan ini disebabkan penilaian jaksa yang menganggap Eni merupakan pelaku utama dalam kasus ini.

Atas tuntutan itu, Eni akan mengajukan nota pembelaan pada 12 Februari 2019. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid