Eni minta fee PLTU Riau-1 untuk syukuran suaminya

“Saya mau syukuran, karena suami saya menang, saya minta 500 juta.”

Tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/9).

Eks Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, menjadi saksi dalam sidang dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, dengan terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (11/10). Dalam kesaksiannya, Eni menceritakan kronologis proses pengawalan proyek PLTU Riau-1.

Eni mengaku pertama kali mendapat tugas ini dari Setya Novanto (Setnov), yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Setnov pun sempat memberitahukan Eni, bahwa anaknya, Rheza Herwindo, juga akan ikut terlibat dalam proses tersebut. 

Eni menyanggupinya karena ia merasa, ini tugas Partai Golkar. Alasan lain, karena Eni tertarik dengan proyek PLTU Riau-1, yang punya skema perencanaan yang bagus. Namun Setya Novanto sudah terlanjur menjadi tersangka dalam kasus proyek e-KTP pada tahun 2017.

Maka akhirnya, Eni langsung memberitahukan proyek ini kepada Idrus Marham, yang saat itu menjabat sebagai Plt Ketua Umum Partai Golkar. Eni percaya bahwa Idrus adalah sosok yang bisa dimintai arahan, ketika mengawal proyek PLTU Riau-1. 

Kemudian Eni dan Idrus bertemu dengan Johannes Kotjo. Eni mengatakan, dalam pertemuan tersebut mereka meminta fee awal proyek sebesar Rp10 milyar kepada Johannes, untuk acara munaslub Golkar 2017 dan kegiatan Pilkada suami Eni, Muhammad Al Khadziq, yang mencalonkan diri sebagai Bupati Temanggung. Namun Johannes hanya menyanggupi Rp2,5 miliar, karena pada saat itu banyak kebutuhan perusahaan menjelang lebaran.