Eni Saragih disidang Kamis atas kasus suap PLTU Riau

KPK sudah menerima jadwal sidang pertama terdakwa Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih atas kasus suap PLTU Riau-1.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima jadwal sidang pertama terdakwa Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih atas kasus suap skema kerja sama PLTU Riau-1, esok lusa. / Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima jadwal sidang pertama terdakwa Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih atas kasus suap skema kerja sama PLTU Riau-1, esok lusa.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Febri Diansyah mengatakan, jadwal tersebut merupakan sidang perdana tersangka mantan anggota Fraksi Partai Golkar itu. Eni akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"KPK telah menerima penetapan jadwal sidang untuk terdakwa Eni Maulani Saragih yang akan dilakukan pada hari Kamis, 29 November 2018, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus," kata dia, Selasa (27/11). 

Pada persidangan tersebut, lanjut Febri, akan dibacakan dakwaan terhadap Eni, yang meliputi peran-peran terdakwa dalam mendorong proyek PLTU Riau-1 dan dugaan penerimaan uang terkait hal tersebut.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Mantan Menteri Sosial Idrus Marham, Mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, dan pemilik saham PT Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo. Ketiganya juga sudah resmi ditahan di rutan K-4 KPK.