Evaluasi HAM di Indonesia, ICJR serahkan sejumlah dokumen ke PBB

Pemerintah diharapkan dapat meratifikasi Protokol Opsional kedua KIHSP.

Ilustrasi Pixabay.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengirimkan empat dokumen Laporan Peninjauan Berkala Universal atau Universal Periodic Review (UPR) ke Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) untuk beberapa isu reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia. Dokumen itu terbagi ke dalam dua jenis laporan, yaitu sebuah laporan yang dilakukan ICJR secara mandiri, dan tiga laporan bersama dengan koalisi masyarakat sipil.

Peneliti ICJR, Adhigama A. Budiman mengatakan, hal itu dilakukan karena pada tahun ini, Indonesia akan melalui proses peninjauan berkala universal yang ke-4 kalinya oleh mekanisme Hak Asasi Manusia (HAM) PBB. Tujuannya, untuk menilai komitmen Indonesia terhadap pemenuhan HAM di dalam negaranya. 

Dalam mekanisme ini, lembaga swadaya masyarakat diberikan kesempatan untuk mengirimkan laporan situasi HAM di Indonesia.

“Pertama, Laporan mandiri ICJR adalah terkait akses perempuan terhadap keadilan,” kata Adhigama dalam keterangan, Senin (4/4).

Adhigama menjelaskan, laporan ini diambil dari kerja-kerja riset ICJR, yaitu pertama melaporkan mengenai perempuan dalam pidana mati, diambil dari riset berjudul Yang Luput Dibahas-Perempuan dalam Pusaran Pidana Mati (2021). Riset ini melaporkan situasi perempuan di Indonesia secara spesifik dalam melihat aspek kerentanan gendernya dalam peradilan pidana mati, penghormatan atas hak peradilan yang adil, pengaruh slogan War on Drugs dalam mengadili perempuan berhadapan dengan pidana mati