Perjalanan kasus pembunuhan Munir
Aktivis HAM Munir tewas diracun di pesawat saat menuju Amsterdam, Belanda pada 7 September 2004.

Pada 12 Agustus 2022, Komnas HAM melakukan sidang paripurna khusus membahas kasus Munir yang sudah lewat aturan hukum pidana. Berdasarkan Pasal 78 KUHP, masa kedaluwarsa kejahatan dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup punya tenggang waktu 18 tahun.
Hasilnya, diputuskan akan dibentuk tim ad hoc penyelidikan pelanggaran HAM berat terkait pembunuhan Munir, berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Lalu, melanjutkan rencana itu, pada 6 September 2022 dalam Sidang Paripurna Komnas HAM diputuskan pembentukan tim ad hoc. Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, pembentukannya berlandaskan proses tim kajian yang hasil kerjanya dilanjutkan tim pemantauan penyelidikan, yang memperkuat argumentasi hukum dan bukti-bukti.
“Kemudian disepakati oleh paripurna untuk membentuk tim ad hoc. Ujung akhir masa jabatan (komisioner Komnas HAM) tidak jadi pertimbangan dalam sidang paripurna,” ujarnya saat dihubungi reporter Alinea.id, Rabu (14/9).

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Di balik menjamurnya jual-beli satwa langka di lokapasar
Rabu, 08 Feb 2023 05:53 WIB
Ironi nelayan kita: Miskin di laut yang kaya
Selasa, 07 Feb 2023 15:52 WIB