Buntut pengeroyokan di tol, Faissal Merassabessy terancam 9 tahun penjara

Korban menyerahkan bukti rekaman kamera dari dasboard mobilnya.

Konferensi pers penetapan tersangka pengeroyokan di jalan tol, Senin (6/6) di Polda Metro Jaya. Alinea.id/Erlinda Puspita Wardhani.

Insiden serempet mobil dan berujung aksi pemukulan hingga pengeroyokan yang terjadi di Jalan Tol Dalam Kota Gatot Subroto arah Cawangn pada Sabtu (4/6) Juni 2022 telah membuahkan hasil. Polda Metro Jaya menetapkan Faissal Marassabessy (22) sebagai tersangka. 

"Dalam kasus ini, ditetapkan tersangka satu orang, yakni Faissal Marassabessy, laki-laki 22," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers Senin (6/6).

Zulpan menambahkan, Justine Frederick mengalami sejumlah luka akibat pemukulan yang dilakukan Faissal Marassabessy putra dari Ketua Pemuda Bravo 5 Ali Fanser Marasabessy. Bengkak dan kemerahan di bawah kedua kelopak mata, pendarahan di hidung, luka memar pada leher kanan, bengkak di bibir bagian atas, memar di ketiak kanan, memar di punggung kiri, dan luka di jari manis tangan kanan dialami korban. 

Kronologi kejadian bermula saat mobil pelaku dan korban saling berserempetan di ruas jalan Tol Dalam Kota.

"Korban berangkat dari rumah pacarnya, Jakarta Timur menuju arah Sunter, Jakarta Utara. Lalu masuk gerbang tol Pancoran arah Cawang sekitar pukul 12.40 WIB. Dari lajur kiri, mobil pelaku Nissan Xtrail memotong lajur kendaraan korban hingga menyerempet," kata Zulpan.