Fakta baru kasus penipuan yang menjerat pendiri Kaskus

Korban Titi Sumawijaya Empel baru menerima uang Rp5 miliar dari total uang yang dijanjikan sebesar Rp15 miliar.

Pendiri situs komunitas online Kaskus, Andrew Darwis. /Foto: Instagram.com/adarwis/

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membeberkan fakta baru kasus penipuan dan pencucian uang yang menjerat pendiri situs komunitas online Kaskus, Andrew Darwis

Argo menjelaskan, kasus tersebut terungkap ketika seorang bernama Titi Sumawijaya Empel melaporkan Andrew Darwis ke Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, Titi Sumawijaya mengaku menjalin kerja sama investasi dengan seorang bernama Susanto Tjiputra. Kerja sama itu terjalin sejak 8 November 2018.

“Namun sebenarnya tidak ada kerja sama investasi dalam hal apa pun. Melainkan pelapor mengajukan pinjaman kepada saudara Susanto sebesar Rp15 miliar,” kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu (18/9).

Adapun perjanjian antara kedua belah pihak, disebutkan Titi diberi jangka waktu selama 15 tahun untuk mengembalikan uang yang dipinjamnya dari  Susanto. Setelah empat tahun berjalan, Titi mempunyai kewajiban membayar bunga sebesar 1%.

Untuk meminjam uang kepada Susanto, Argo menambahkan, Titi menjaminkan sertifikat gedung miliknya yang berlokasi di Jalan Panglima Polim Nomor 51, Jakarta Selatan. Setelah itu, uang sebesar Rp5 miliar dicairkan dari total pinjaman sebesar Rp15 miliar.