sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Fakta baru kasus penipuan yang menjerat pendiri Kaskus

Korban Titi Sumawijaya Empel baru menerima uang Rp5 miliar dari total uang yang dijanjikan sebesar Rp15 miliar.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 18 Sep 2019 10:35 WIB
Fakta baru kasus penipuan yang menjerat pendiri Kaskus

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membeberkan fakta baru kasus penipuan dan pencucian uang yang menjerat pendiri situs komunitas online Kaskus, Andrew Darwis

Argo menjelaskan, kasus tersebut terungkap ketika seorang bernama Titi Sumawijaya Empel melaporkan Andrew Darwis ke Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, Titi Sumawijaya mengaku menjalin kerja sama investasi dengan seorang bernama Susanto Tjiputra. Kerja sama itu terjalin sejak 8 November 2018.

“Namun sebenarnya tidak ada kerja sama investasi dalam hal apa pun. Melainkan pelapor mengajukan pinjaman kepada saudara Susanto sebesar Rp15 miliar,” kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu (18/9).

Adapun perjanjian antara kedua belah pihak, disebutkan Titi diberi jangka waktu selama 15 tahun untuk mengembalikan uang yang dipinjamnya dari  Susanto. Setelah empat tahun berjalan, Titi mempunyai kewajiban membayar bunga sebesar 1%.

Untuk meminjam uang kepada Susanto, Argo menambahkan, Titi menjaminkan sertifikat gedung miliknya yang berlokasi di Jalan Panglima Polim Nomor 51, Jakarta Selatan. Setelah itu, uang sebesar Rp5 miliar dicairkan dari total pinjaman sebesar Rp15 miliar. 

“Pelapor baru menerima pinjaman sebesar Rp 5 miliar. Dengan agunan sebuah sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) atas nama Titi yang terletak di Jalan Panglima Polim,” ucapnya.

Sebulan berlalu atau pada 12 Desember 2018, kata Argo, Titi terpikir mengecek sertifikat gedung miliknya. Titi kemudian menyuruh seorang bernama Budi Sadono untuk mengeceknya ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan. Dari sana diketahui sertifikat milik Titi Sumawijaya berganti nama kepemilikan atas nama Andrew Darwis.

"Pada 12 Desember 2018 saudara Budi selaku staf Titi melakukan pengecekan ke kantor BPN dan diketahui bahwa sertifikat HGB yang terletak di Jalan Panglima Polim Raya nomor 51 sudah beralih kepemilikan atas nama Andrew Darwis," ujar Argo.

Sponsored

Adapun sertifikat itu, lanjut Argo, saat ini sedang diagunkan di Bank Nobu Cabang Lippo Mall, Kemang, Jakarta Selatan.

Sementara itu, Titi Sumawijaya sebelumnya mengaku mengajukan pinjaman uang senilai Rp15 miliar kepada seseorang bernama David Wira pada November 2018. Ketika itu, David Wira mengaku sebagai tangan kanan Andrew Darwis.

Titi mengaku tertarik meminjam uang dari David Wira karena bunga yang ditawarkan hanya 1% dan jangka waktu pembayarannya yang bisa sampai 13 tahun. Titi lantas menyertakan sertifikat gedung miliknya di Jalan Panglima Polim Raya, Jakarta Selatan sebagai jaminan.

"Dari pinjaman Rp15 miliar, dalam realisasinya uang yang cair hanya Rp 5 miliar," ujar Titi.

Selanjutnya, Titi mengatakan, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) lantas dibuat oleh seseorang yang bernama Susanto. Titi curiga Susanto sebagai rekan David Wira. Menurutnya, keduanya merupakan sindikat yang kemudian memalsukan PPJB miliknya dari bertahap menjadi lunas.

Tak lama setelah itu, Titi mencium ada keanehan karena sertifikat gedung miliknya langsung dibalik nama menjadi milik Susanto. Seminggu kemudian, sertifikat kembali dibalik nama menjadi milik Andrew Darwis. "Jadi, dalam sebulan itu ada dua kali balik nama," ujar Titi.

Menurut Titi, para pelaku penipuan ini juga memalsukan surat kuasa jual beli. Dia berpendapat, proses balik nama biasanya dilakukan jika peminjam utang tidak membayar. Namun, belum ada sebulan setelah dana Rp5 miliar cair, sertifikat gedung miliknya sudah dibalik nama lagi. 

Karena itu, Titi melaporkan kasus ini ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Tak lama berselang, Titi kembali melapor ke tempat yang sama untuk menjerat Andrew Darwis atas dugaan pencucian uang.

Pasalnya, Andrew Darwis telah mengagunkan sertifikat gedung miliknya ke Bank UOB untuk meminjam uang sebesar Rp18 miliar. Tapi pencairan pinjaman dana dari Bank UOB tersebut batal karena permintaan polisi. 

Berita Lainnya
×
tekid