Fatia-Haris mengajukan praperadilan

Sikap tersebut sebagai tindak lanjut agar mereka dapat memberikan penjelasan dari sisi mereka secara langsung di meja hijau.

Ilustrasi. Pixabay

Duet pegiat HAM Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar, akan menempuh jalur hukum untuk mematangkan perkara yang saat ini sedang ditempuh keduanya. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas pencemaran nama baik terhadap Menteri Perekonomian dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mengatakan, sikap tersebut sebagai tindak lanjut agar mereka dapat memberikan penjelasan dari sisi mereka secara langsung di meja hijau. Ia mengaku, menerima banyak pertanyaan soal riset dan hasil dari riset tersebut.

“Kalau dari kami sih bakal mengajukan praperadilan. Kalau dari kepolisian, kami enggak tahu. Bisa ditanyakan ke penyidik,” kata Fatia di Polda Metro Jaya, Senin (21/3).

Dalam kesempatan serupa, Direktur Lokataru Haris Azhar mengatakan, tidak menerima pertanyaan spesifik soal materi riset dalam video yang membuat mereka menempuh perkara ini. Kendati demikian, ia tetap menjelaskan dan keterangannya masuk dalam berita acara pemeriksaan.

Penyidik merespons, kata Haris, dengan senyum saat Haris menjawab. Haris juga menerima lebih dari 30 pertanyaan.