sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Fatia-Haris mengajukan praperadilan

Sikap tersebut sebagai tindak lanjut agar mereka dapat memberikan penjelasan dari sisi mereka secara langsung di meja hijau.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 22 Mar 2022 07:44 WIB
Fatia-Haris mengajukan praperadilan

Duet pegiat HAM Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar, akan menempuh jalur hukum untuk mematangkan perkara yang saat ini sedang ditempuh keduanya. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas pencemaran nama baik terhadap Menteri Perekonomian dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mengatakan, sikap tersebut sebagai tindak lanjut agar mereka dapat memberikan penjelasan dari sisi mereka secara langsung di meja hijau. Ia mengaku, menerima banyak pertanyaan soal riset dan hasil dari riset tersebut.

“Kalau dari kami sih bakal mengajukan praperadilan. Kalau dari kepolisian, kami enggak tahu. Bisa ditanyakan ke penyidik,” kata Fatia di Polda Metro Jaya, Senin (21/3).

Dalam kesempatan serupa, Direktur Lokataru Haris Azhar mengatakan, tidak menerima pertanyaan spesifik soal materi riset dalam video yang membuat mereka menempuh perkara ini. Kendati demikian, ia tetap menjelaskan dan keterangannya masuk dalam berita acara pemeriksaan.

Penyidik merespons, kata Haris, dengan senyum saat Haris menjawab. Haris juga menerima lebih dari 30 pertanyaan.

“Banyak pertanyaannya mungkin lebih dari 30. Ada satu nomor yang A-B A-B gitu,” ujar Haris.

Haris menyebut, pada Rabu (23/3) pagi, dirinya akan menyerahkan sejumlah bukti dan nama-nama saksi. Sehingga, penanganan kasus ini dapat terang benderang.

“Untuk kami minta diperiksa dalam proses penyidikan ini supaya lebih fair,” ucap Haris.

Sponsored

Sebelumnya, polisi menyatakan, tidak ada muatan politis dalam penetapan tersangka terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama terhadap Luhut Binsar Pandjaitan. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menegaskan, penyidik melihat fakta hukum pada saat menetapkan keduanya sebagai tersangka. Penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti sebagai dasar untuk menetapkan status kepada kedua terlapor 

"Penyidik ini bekerja berdasarkan fakta hukum. Kami tidak pernah melihat faktor lain terutama apa yang mereka sampaikan politis dan sebagainya," kata Zulpan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (21/3). 

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah kasus tersebut berjalan lima bulan. Maka penyidik tidak terburu-buru dalam menetapkan pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) dan aktivis itu sebagai tersangka. 

Zulpan menyebut, polisi sempat memfasiltasi mediasi bagi kedua belah pihak untuk melakukan keadilan restoratif dalam penyelesaian kasus tersebut. Namun, tidak ada titik temu antara pelapor dengan terlapor. 

"Dari beberapa mediasi yang dilakukan ini tidak ditemukan sehingga pada Jumat (18/3) penyidik menetapkan mereka berdua sebagai tersangka," tutur Zulpan. 

Berita Lainnya
×
tekid