Febrie Adriansyah diangkat sebagai JAM Pidsus Kejagung

Pengangkatan Febrie Adriansyah berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 181/TPA Tahun 2021 tertanggal 31 Desember 2021

Febrie Adriansyah Diangkat Sebagai JAM Pidsus Kejagung. Foto Istimewa

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Febrie Adriansyah diangkat sebagai Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggantikan posisi Ali Mukartono yang diangkat menjadi Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas).

"Febrie Adriansyah, sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Kamis (6/1).

Diketahui, pengangkatan Febrie Adriansyah berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 181/TPA Tahun 2021 tertanggal 31 Desember 2021 tentang pengangkatan pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Ali Mukartono ditugaskan menduduki posisi Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Was) Kejagung RI, berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Untuk posisi Wakil Jaksa Agung diemban oleh Sunarta berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.