Ferdy Sambo dan 2 pecatan Polri lainnya belum ajukan memori banding

Para personel polisi yang divonis pemberhentian tidak dengan hormat memiliki waktu 21 hari untuk mengajukan memori banding.

Bekas Kadiv Propam Polri yang juga tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo. Dokumentasi Polri

Hingga hari ini (Selasa, 6/9), bekas Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dan para anggota kepolisia yang dipecat tidak juga mengajukan memori banding atas putusan sidang etik. Padahal, memiliki waktu 3 hari mengajukan memori bandung sebelum putusan bersifat final dan mengikat pada hari ke-21 pascasidang.

"Sampai dengan hari ini, saya dapat informasi dari Kabag Karowaprof, belum diterima memori banding," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, di Gedung TNCC Mabes Polri, Selasa (6/9).

Di dalam sidang etik, 26 Agustus 2022, Ferdy Sambo dikenai vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sidang digelar terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Dedi menambahkan, peluang Sambo untuk mengajukan banding belum tertutup. Apabila dalang pembunuhan Brigadir J ini mengajukan banding, sidangnya akan dipimpin perwira tinggi (pati), khususnya bintang tiga.

"Kan, masih ada kesempatan 21 hari. Nanti akan proses komisi banding akan terus berlanjut," ujarnya.