Ferdy Sambo jadi saksi sidang Bharada E dkk hari ini

Majelis hakim mulanya juga meminta Putri Candrawathi dihadirkan sebagai saksi.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo (mengenakan rompi tahanan), saat hendak memasuki ruang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Alinea.id/Immanuel Christian

Ferdy Sambo dijadwalkan menjadi saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua alias Brigadir J untuk persidangan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (7/12).

"Besok (Rabu, 7/12), Saudara Ferdy Sambo tolong dihadirkan di sini sebagai saksi," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Selasa (6/12).

Hakim juga sempat meminta Putri Candrawathi dan Benny Ali turut dihadirkan sebagai saksi untuk para terdakwa. Namun, penasihat hukum Putri, Arman Hanis, keberatan dengan alasan persidangan akan berjalan terbuka dan membahas isu pelecehan seksual. 

Dirinya pun meminta majelis hakim mempertimbangkan sidang digelar secara tertutup. Arman khawatir peristiwa pelecehan seksual ini akan membuat kliennya trauma. 

"Pada 27 Oktober 2022, kami mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim dan kami tindak lanjuti [pada] 6 Desember terkait permohonan agar pemeriksaan Ibu Putri sebagai saksi maupun terdakwa dapat dilakukan secara tertutup, Yang Mulia, karena menyangkut tindakan kekerasan seksual," tuturnya dalam persidangan.