sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ferdy Sambo jadi saksi sidang Bharada E dkk hari ini

Majelis hakim mulanya juga meminta Putri Candrawathi dihadirkan sebagai saksi.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 07 Des 2022 08:10 WIB
Ferdy Sambo jadi saksi sidang Bharada E dkk hari ini

Ferdy Sambo dijadwalkan menjadi saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua alias Brigadir J untuk persidangan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (7/12).

"Besok (Rabu, 7/12), Saudara Ferdy Sambo tolong dihadirkan di sini sebagai saksi," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Selasa (6/12).

Hakim juga sempat meminta Putri Candrawathi dan Benny Ali turut dihadirkan sebagai saksi untuk para terdakwa. Namun, penasihat hukum Putri, Arman Hanis, keberatan dengan alasan persidangan akan berjalan terbuka dan membahas isu pelecehan seksual. 

Dirinya pun meminta majelis hakim mempertimbangkan sidang digelar secara tertutup. Arman khawatir peristiwa pelecehan seksual ini akan membuat kliennya trauma. 

"Pada 27 Oktober 2022, kami mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim dan kami tindak lanjuti [pada] 6 Desember terkait permohonan agar pemeriksaan Ibu Putri sebagai saksi maupun terdakwa dapat dilakukan secara tertutup, Yang Mulia, karena menyangkut tindakan kekerasan seksual," tuturnya dalam persidangan. 

Wahyu menolak permohonan tersebut dengan dalih dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Putri terkait pembunuhan Brigadir J bukan pelecehan seksual. "Bahwa dalam tindak pidana tersebut ada asusila, itu merupakan kebetulan." 

Arman lantas menyinggung pedoman mengadili perkara perempuan sebagai saksi yang memberikan keterangan di persidangan. Isinya, keterangan yang berkaitan dengan kekerasan seksual dapat dilakukan pemeriksaan dengan secara tertutup. 

"Berdasarkan buku pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum, Yang Mulia, yang disusun MK (Mahkamah Konstitusi), Masyarakat Pemantau Keadilan Indonesia, dan Fakultas Hukum UI yang diterbitkan 2017," paparnya. 

Sponsored

Wahyu lantas mengganti jadwal pemeriksaan Putri sebagai saksi. Namun, tetap meminta Sambo dihadirkan sebagai saksi bahkan sebelum Putri. 

"Kalau begitu, kita ubah dulu. Besok, yang kita periksa adalah saudara Ferdy Sambo dulu. Baru hari Senin (12/12), kita jadwalkan untuk Putri Candrawathi," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid