Firli akan jerat pelaku suap di pilkada dengan UU Tipikor

KPK harap Pilkada Serentak 2020 dapat melahirkan pemimpin-pemimpin jujur.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/1)/Foto Antara/M Risyal Hidayat.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tindak pidana korupsi berupa suap menyuap sering mewarnai perhelatan pemilihan kepala daerah atau pilkada.

Dari data empiris, jelas Firli, menunjukkan bahwa tindak pidana yang ditangani KPK terbanyak adalah perkara suap menyuap.

"Berdasarkan data tahun 2018 sewaktu saya bertugas sebagai deputi penindakan KPK, sebanyak 30 kali KPK melakukan OTT dengan 122 tersangka dan 22 kepala daerah, terkait tindak pidana korupsi berupa suap menyuap," kata Firli dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (9/9).

Jika kasus suap menyuap terjadi di pilkada, lanjut Firli, maka KPK akan menjerat mereka baik penerima maupun pemberi suap dengan Pasal 5 UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001.

"Dengan kurungan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 Juta dan paling banyak Rp250 Juta," bebernya.