Firli Bahuri dianggap gegabah, serampangan pulangkan penyidik

Wadah Pegawai KPK diminta mengambil tindakan terkait sikap Pimpinan KPK.

Ketua KPK Firli Bahuri memasak nasi goreng di acara Silaturahmi Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK di gedung KPK, Jakarta. Antara Foto

Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gegabah megembalikan pegawai negeri yang dipekerjakan. Pegawai negeri yang dimaksud itu ialah Kompol Rossa Purbo Bekti dan Jaksa Yadyn Palebangan.

“Ini menurut kita jadi problem ya, bahwa pengembalian tersebut tidak sesuai mekanisme yang ada,” kata peneliti ICW, Tama Satrya Langkun, saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (7/2).

Menurutnya, Wadah Pegawai KPK harus mengambil tindakan. Pasalnya, langkah Firli Cs untuk mengembalikan pegawai KPK ke institusi asal dianggap telah gegabah. “Apapun mekanismenya perlu diambil tindakan karena memulangkan penyidik. Termasuk merotasi pegawai itu suatu hal yang tidak boleh dilakukan secara serampangan,” ucap dia.

Tama mengatakan, terdapat dua persoalan yang dialami oleh lembaga antirasuah ini. Pertama,  berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang dianggap bermasalah. Kedua, terkait dengan sikap pimpinan yang serampangan.

“Ini merupakan hal problem KPK. Tidak hanya undang-undang yang kemudian melemahkan kelembagaan, tetapi justru datang dari pimpinan yang melakukan tindakan-tindakan di luar dari aturan dan kebiasaan yang selama ini sudah berjalan,” ujar dia.