Firli kembali dilaporkan ke Dewas KPK terkait OTT

ICW laporkan Firli dan Deputi Penindakan KPK ke Dewas.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/1/2020)/Foto Antara/M Risyal Hidayat.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Deputi Penindakan KPK Karyoto dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Dewan Pengawas KPK. Keduanya diduga melakukan pelanggaran serius terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

"Berdasarkan petikan putusan APZ (Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK), diduga terdapat beberapa pelanggaran serius yang dilakukan oleh keduanya," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam pesan tertulis, Senin (26/10).

Setidaknya, lanjut Kurnia, terdapat empat dugaan pelanggaran etik yang terjadi melihat dari putusan APZ. Pertama, Firli Bahuri bersikukuh untuk mengambil alih penanganan yang saat itu dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Padahal, kata Kurnia, Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK sudah menjelaskan bahwa timnya tidak menemukan unsur penyelenggara negara dari hasil pendampingan.

"Sehingga, berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK, maka tidak memungkinkan bagi KPK untuk menindaklanjuti kejadian tersebut," ujar dia.