Gaduh etika riset dan sanksi potong tukin di BRIN 

Sejumlah petinggi Pengurus Pusat Perhimpunan Periset Indonesia dilaporkan karena dianggap tak serius menegakkan etika periset.

Gedung Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). /Foto dok. humas BRIN

Peneliti dari Pusat Riset Teknologi Penerbangan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Akhmad Farid Widodo langsung merasa ada yang tak beres saat membaca riset bertajuk “Finite Element Method on Topology Optimization Applied to Laminate Composite of Fuselage Structure" yang terbit di Jurnal Curved and Layered Structures Vol.10 pada April 2023. Farid menemukan data yang dimunculkan dalam riset itu mirip dengan hasil riset yang pernah ia garap. 

Sebelum jadi periset BRIN, Farid ialah perekayasa di Pusat Teknologi Industri Pertahanan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Sejak 2017, Farid terlibat dalam pengembangan drone medium altitude long endurance (MALE) untuk militer alias drone kombatan bersama sejumlah peneliti BPPT lainnya. BPPT dilebur ke BRIN pada September 2021. 

Selama menjalankan riset drone MALE, Farid dan kawan-kawan telah menghasilkan kekayaan intelektual berupa data, gambar-gambar, data set lainnya. Sebagian data dilaporkan dalam bentuk laporan berkode LPD-2021 yang bersifat tertutup. Data jenis itu bersifat sensitif dan tak bisa sembarangan disalin dan disebarluaskan untuk keperluan publikasi ilmiah. 

Adapun riset teranyar yang menggunakan data drone MALE yang dihasilkan Farid digarap oleh Agus Aribowo dan 11 peneliti lainnya di BRIN. Seperti Farid, Agus ialah periset dari Pusat Riset Teknologi Penerbangan BRIN. Dalam riset itu, nama Agus dicantumkan sebagai penulis utama meskipun statusnya hanya sebagai koordinator periset.

Pada 5 Juni 2023, Farid melaporkan dugaan pelanggaran etika riset lewat sebuah surat kepada Pengurus Pusat Perhimpunan Periset Indonesia (PP PPI). PP PPI merupakan organisasi profesi yang dibentuk melalui peraturan perundangan untuk menegakkan etika profesi jabatan fungsional periset.