Gaduh Formula E, Kemensetneg diminta cabut izin pakai Monas

Gilbert Simanjuntak menilai, kegiatan tersebut cacat sedari awal.

Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak. Dokumentasi DPRD DKI Jakarta

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta meminta Komisi Pengarah (KP) Pembangunan Kawasan Medan Merdeka mencabut izin pemanfaatan kompleks Monumen Nasional (Monas) sebagai lintasan Formula E. Lantaran pemerintah provinsi (pemprov) dianggap tergesa-gesa dalam merancang agenda akbar itu.

"Formula E sudah salah dan cacat sejak awal. Karena tanpa pembahasan mendalam di DPRD dan pihak yang terkait untuk pelaksanaannya," kata Anggota Fraksi PDIP DPRD Jakarta, Gilbert Simanjuntak, di Jakarta, Jumat (14/2).

KP Pembangunan Kawasan Medan Merdeka sebelumnya menolak pemanfaatan Monas sebagai arena balap. Dalihnya, ikon Ibu Kota dan Indonesia itu merupakan cagar budaya.

Kebijakan tersebut dianulir, pekan lalu. Namun, pemprov diminta mematuhi beberapa syarat yang diajukan. Macam perencanaan konstruksi lintasan, tribun penonton, dan fasilitas lain mesti sesuai regulasi.

Keputusan KP tertuang dalam surat menteri sekretaris negara (mensesneg) Nomor B-3/KPPPKMM/02/2020 tanggal 7 Februari 2020. Mensesneg merupakan ketua KP.