Gelar aksi, mahasiswa Papua minta Lukas Enembe dibebaskan

Aksi digelar bertepatan dengan sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/4).

Mahasiswa Papua meminta Gubernur nonaktif Lukas Enembe dibebaskan saat menggelar aksi di depan PN Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023). Istimewa

Front Mahasiswa Papua menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/4), bertema #SaveLukasEnembe. Aksi digelar bertepatan dengan sidang perdana praperadilan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator aksi, Elon Wonda, menyampaikan, aksi ini digelar sebagai bentuk dukungan kepada Lukas Enembe. Dalihnya, penetapan tersangka terhadap politikus Partai Demokrat itu tidak sesuai ketentuan hukum, seperti tidak pernah diperiksa sebagai tersangka serta ditangkap dan ditahan dalam keadaan sakit.

"Kehadiran kami di PN Jakarta Selatan ini sebagai bentuk dukungan moral terhadap Bapak Lukas sebagai Bapak kami orang Papua yang sedang dizalimi melalui tuduhan korupsi yang tidak jelas sama sekali," katanya.

"Bagaimana bisa Pak Lukas tidak pernah diperiksa sebagai saksi sebelumnya, tetapi hanya dalam waktu 3 hari saja sejak dibuatnya laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi langsung ditetapkan sebagai tersangka tanggal 5 September 2022? Ini kami sesalkan," imbuhnya.

Bagi Elon, perpanjangan penahanan terhadap Lukas juga cacat hukum lantaran hanya berdasarkan pertimbangan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Padahal, kasusnya ditangani KPK.