Gelar perkara kasus buku merah, KPK tak boleh berpendapat

Penentuan status penangan perkara berada pada wilayah penyidik Polda Metro Jaya.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, memberikan keterangan pers. Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan diundang pihak penyidik Polda Metro Jaya untuk gelar perkara terkait kasus perusakan barang bukti buku bank warna merah yang dilakukan mantan penyidik KPK dari unsur kepolisian, yakni Roland dan Harun.

Buku merah merupakan catatan aliran dana kasus korupsi impor daging yang menjerat Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman ke Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar. Dalam buku tersebut, disinyalir juga terdapat aliran dana suap yang diterima Tito Karnavian sewaktu menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.

“Memang ada tim KPK saat itu yang diundang untuk hadir pada proses gelar perkara yang dilakukan oleh Polri,” kata Kepala Biro Humas KPK Febri Dianyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/10).

Febri menyebut, perwakilan KPK yang datang untuk gelar perkara ketika itu Biro Hukum KPK, Biro Koordinasi dan Supervisi Penindakan KPK, serta Biro Hukum Penindakan KPK.

Meski diundang untuk gelar perkara, kata Febri, namun KPK tidak dilibatkan untuk mengemukakan pendapat guna menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan pokok perkara kasus tersebut. Sebab, kewenangan untuk menentukan status penangan perkara berada pada wilayah penyidik Polda Metro Jaya.