Gerakan massa menolak RUU Perkawinan pada 1973

RUU Perkawinan dianggap melanggar aturan agama Islam.

Gerakan mahasiswa menolak RUU bukan sekali saja terjadi. Alinea.id/Oky Diaz.

Dalam sidang paripurna pada 24 September 2019, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menerima permintaan Presiden Joko Widodo untuk menunda empat rancangan undang-undang (RUU) yang akan diketuk, yakni RUU Minerba, RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan, dan RUU KUHP.

Di dalam sidang paripurna itu, DPR mensahkan RUU Pesantren, RUU Sistem Budi Daya Pertanian berkelanjutan (SBDP), dan RUU Peraturan Pembentukan Perundangan Perundang-undangan (P3).

Sementara para dewan terhormat tengah bersidang, ribuan mahasiswa dari berbagai kota turun ke jalan. Mereka memadati area sekitar Gedung DPR, Jakarta. Itu belum termasuk demonstrasi di berbagai kota di Indonesia.

Ada beberapa tuntutan mahasiswa, dua di antaranya menunda pengesahan RUU KUHP dan menuntut pembatalan UU KPK yang sudah disahkan DPR belum lama ini. Hingga tengah malam, aparat berusaha memukul mundur mahasiswa.

Penolakan terhadap RUU bukan kali ini saja terjadi. Pada 1973, gelombang massa pun bergerak menolak RUU Perkawinan.