Geram DPR bahas omnibus law, buruh se-Jabodetabek ancam turun ke jalan

DPR bersama pemerintah diminta fokus pikirkan pencegahan Covid-19.

Demo buruh tolak Omnibus Law sebelum pandemi Covid-19 di Makassar/Foto Antara.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keras kesepakatan DPR RI membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Cipker) dalam Masa Persidangan III 2019-2020.

Kini, hasil kesepakatan yang diambil dalam Rapat Paripurna (Rapur) itu tinggal diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.

KSPI menilai Anggota DPR miskin hati nurani. "Kami berpendapat, Anggota DPR yang mengesahkan pembahasan RUU Cipta Kerja di Baleg tidak punya hati nurani, dan tidak memiliki empati kepada jutaan buruh yang sampai saat ini bertaruh nyawa dengan tetap bekerja di pabrik-pabrik, ditengah himbauan social distancing," ucap Presiden KSPI, Said Iqbal lewat keterangan tertulisnya, Jumat (3/4).

Iqbal mengatakan, pihaknya mencurigai ada tangan-tangan kekuatan modal yang sedang bekerja di parlemen. Hal itu tercermin dari sikap ambisius DPR yang ingin sekali buru-buru mengesahkan RUU tersebut.

"Mengapa yang akan dibahas lebih dulu adalah Omnibus Law RUU Cipta Kerja dibandingkan omnibus law RUU Ibukota yang lebih dahulu masuk?" papar Iqbal.