sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Geram DPR bahas omnibus law, buruh se-Jabodetabek ancam turun ke jalan

DPR bersama pemerintah diminta fokus pikirkan pencegahan Covid-19.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Jumat, 03 Apr 2020 11:11 WIB
Geram DPR bahas omnibus law, buruh se-Jabodetabek ancam turun ke jalan

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keras kesepakatan DPR RI membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Cipker) dalam Masa Persidangan III 2019-2020.

Kini, hasil kesepakatan yang diambil dalam Rapat Paripurna (Rapur) itu tinggal diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.

KSPI menilai Anggota DPR miskin hati nurani. "Kami berpendapat, Anggota DPR yang mengesahkan pembahasan RUU Cipta Kerja di Baleg tidak punya hati nurani, dan tidak memiliki empati kepada jutaan buruh yang sampai saat ini bertaruh nyawa dengan tetap bekerja di pabrik-pabrik, ditengah himbauan social distancing," ucap Presiden KSPI, Said Iqbal lewat keterangan tertulisnya, Jumat (3/4).

Iqbal mengatakan, pihaknya mencurigai ada tangan-tangan kekuatan modal yang sedang bekerja di parlemen. Hal itu tercermin dari sikap ambisius DPR yang ingin sekali buru-buru mengesahkan RUU tersebut.

"Mengapa yang akan dibahas lebih dulu adalah Omnibus Law RUU Cipta Kerja dibandingkan omnibus law RUU Ibukota yang lebih dahulu masuk?" papar Iqbal.

Atas dasar itu, KSPI meminta agar DPR membatalkan kesepakatan tersebut, dan meminta sebaiknya RUU Omnibus Law Cipker di-drop dari prioritas Prolegnas tahun 2020.

Lebih baik, lanjut Iqbal, pembahasan RUU Omnibus Law Cipker ini dibahas setelah pandemi Covid-19 teratasi, dan strategi pencegahan darurat PHK yang mengancam puluhan bahkan ratusan ribu buruh berhasil dilakukan.

Lagi pula, kata dia, RUU ini sejatinya banyak ditolak oleh berbagai macam elemen. Selain kalangan buruh, kelompok mahasiswa, insan pers, masyarakat adat, dan banyak tokoh masyarakat serta agama menolaknya.

Sponsored

"DPR bersama pemerintah lebih baik fokus memikirkan cara yang efektif dan cepat untuk mengatasi penyebaran virus corona. Salah satunya dengan meliburkan buruh dengan tetap membayar upah penuh, sebagai langkah social distancing. Sampai hari ini jutaan buruh masih bekerja di perusahaan, mereka terancam nyawanya," tegas Iqbal.

DPR, lanjut Iqbal, sebaiknya fokus memberikan masukan terhadap pemerintah dengan melakukan fungsi pengawasan dan legislasi terhadap potensi ancaman PHK yang akan terjadi akibat adanya pandemi corona dan pascacorona.

Setidaknya, sambung Iqbal, KSPI melihat ada empat alasan yang akan menyebabkan terjadinya PHK besar-besaran di tengah dan pasca-pandemi corona, yakni: Menipisnya bahan baku, anjloknya nilai tukar rupiah, industri pariwisata yang merosot, dan anjloknya harga minyak mentah.

"Bahkan, saat ini pun ancaman PHK ribuan buruh tersebut sudah mulai terjadi, misalnya di PT Okamoto Mojokerto, PT Pipa Sidoarjo, industri di Bitung, industri tekstil garmen di Bandung, industri manufaktur di Bekasi hingga Karawang," ujar Iqbal.

Ihwal rencana Baleg DPR yang akan mengikutsertakan kelompok buruh dalam uji publik RUU tersebut, Iqbal menilai hal itu hanya omong kosong belaka. 

Lebih jauh, Iqbal memyampaikan keinginan kelompok buruh untuk menggelar aksi menolak kesepakan ini pada pertengahan April.

KSPI, lanjut dia, akan melibatkan 50 ribu buruh se-Jabodetabek untuk menggeruduk gerbang Kompleks Parlemen Senayan.

"Buruh tidak gentar dengan resiko tentang corona maupun adanya larangan mengumpulkan banyak orang. Karena saat ini buruh menghadapi dua ancaman serius terhadap hidupnya dan keluarganya," tutup dia.

Berita Lainnya
×
tekid