Gugat ke MK, pengisian wagub DKI diminta melalui pemilu

Menurut pemohon, ketika seorang kepala daerah terpilih hasil pemilu mengundurkan diri, pemilihan penggantinya semestinya dipilih masyarakat

Mahkamah Konstitusi (mahkamahkonstitusi.go.id)

Penunjukan wakil kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusung dinilai memakan waktu terlalu lama, misalnya DKI Jakarta hingga lebih dari setahun, sehingga seorang mahasiswa mengusulkan agar pemilihannya melalui pemilu.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara, Michael, mengajukan permohonan pengujian terhadap Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Michael dalam permohonannya mengatakan Pasal 176 UU Pilkada yang mengatur mekanisme pengisian wakil gubernur oleh DPRD berdasarkan usulan partai politik atau gabungan partai politik tidak menciptakan pemilu yang demokratis.

Menurut pemohon, ketika seorang kepala daerah terpilih hasil pemilu mengundurkan diri, pemilihan penggantinya semestinya dipilih masyarakat lagi.

"Pada 2017, Djarot Saiful Hidayat diangkat menjadi Gubernur DKI Jakarta menggantikan Basuki Tjahaja Purnama. Hal ini yang tidak saya inginkan, bahwa seseorang dapat menduduki suatu posisi kepala daerah, dalam hal ini DKI, tanpa melalui proses pilkada," kata Michael dalam permohonannya.