Gugat KUHAP, advokat sebut karena halangi profesi

Advokat sering dimintai jasa hukumnya untuk mendampingi seseorang.

Serikat buruh berencana mengajukan judicial review UU Ciptaker Mahkamah Konstitusi (MK).Alinea.id/dokumentasi

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana tentang pengujian Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pengujian itu dilakukan karena KUHAP sering menjadi batu sandungan bagi para pengacara dalam menjalankan tugasnya.

Kuasa hukum para pemohon, Janses E Sihalohon mengatakan, pasal 54 KUHAP menjadi objek pengujian para pemohon yang berprofesi sebagai advokat. Pihaknya beranggapan bahwa dalam proses perkara pidana, advokat sering dimintai jasa hukumnya untuk mendampingi seseorang, baik dalam kapasitasnya sebagai pelapor, terlapor, saksi, tersangka maupun terdakwa.

“Namun hak-hak seorang advokat untuk menjalankan profesinya seringkali dihalangi oleh aparat penegak hukum akibat menginterpretasikan Pasal 54 KUHAP secara berbeda-beda, termasuk di internal aparat penegak hukum itu sendiri,” kata Jansen dalam keterangan yang dikutip, Rabu (25/5).

Menurutnya, pemberlakuan Pasal 54 KUHAP telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi seorang advokat dalam menjalankan profesinya. Terlebih tidak adanya ketentuan-ketentuan dalam KUHAP yang mengatur tentang hak seorang saksi dan terperiksa.

Hal yang dimaksud ialah untuk mendapatkan bantuan hukum serta didampingi oleh penasihat hukum dalam memberikan keterangan di muka penyidik. Baik di Kepolisian, Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).