Status Gunung Dieng naik ke level waspada, wisatawan dilarang ke destinasi wisata ini

Aktivitas di Gunung Dieng per 14 Januari 2023 terpantau mengalami peningkatan aktivitas vulkanik.

Kawah Sileri salah satu destinasi wisata yang dilarang dikunjungi selama kenaikan status Gunung Dieng. Foto: visitjawatengah.jatengprov.go.id/

Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Badan Geologi kementerian ESDM melaporkan, terjadi peningkatan aktivitas Gunung Dieng dari level I (normal) menjadi level II (waspada), yang terhitung sejak Jumat (13/1/2023) pukul 23.00 WIB.

Dengan adanya peningkatan aktivitas ini, maka terdapat rekomendasi yang disesuaikan dengan potensi ancaman bahaya terkini, yaitu masyarakat dan wisatawan tidak mendekati Kawah Sileri pada jarak 1 kilometer (km) dari bibir kawah.

“Masyarakat tidak melakukan aktivitas di Kawah Timbang, dan agar waspada jika melakukan penggalian tanah di sekitar Kawah Timbang karena dapat berpotensi terpapar gas karbondioksida (CO2) yang berbahaya bagi kehidupan,” tulis keterangan di magma.esdm.go.id, Sabtu (14/1).

Kemudian masyarakat dan wisatawan juga diminta untuk tidak memasuki kawah-kawah di Komplek Dieng yang dapat berpotensi terjadi erupsi freatik berupa semburan lumpur atau lontaran material. Selain itu juga di kawah-kawah dengan konsentrasi gas vulkanik yang tinggi dan berbahaya bagi kehidupan.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah (pemda), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) provinsi dan kabupaten diimbau agar senantiasa berkoordinasi dengan Pos Pengamatan Gunung Api Dieng di Desa Karang Tengah, Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara, dengan nomor telepon 085326951587 atau Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi-Badan Geologi.