Habib Bahar bin Smith resmi tersangka ujaran kebencian

Pendakwah asal Manado, Sulawesi Utara, Habib Bahar bin Smith resmi menjadi tersangka kasus ujaran kebencian.

Pendakwah asal Manado, Sulawesi Utara, Habib Bahar bin Smith resmi menjadi tersangka kasus ujaran kebencian. / Facebook

Pendakwah asal Manado, Sulawesi Utara, Habib Bahar bin Smith resmi menjadi tersangka kasus ujaran kebencian.

Kuasa hukum Bahar bin Smith, Azis Yanuar memastikan bahwa kliennya ditetapkan oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian.

"Beliau (Bahar) ditetapkan sebagai tersangka," kata Azis di Kantor Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Kamis (6/12) malam.

Menurut dia, Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan perdananya sebagai saksi dalam kasus tersebut selama 11 jam di Bareskrim.

Dia menjelaskan, tim kuasa hukum Bahar masih mempertimbangkan pengajuan gugatan praperadilan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.