Habib Bahar bin Smith resmi tersangka ujaran kebencian
Pendakwah asal Manado, Sulawesi Utara, Habib Bahar bin Smith resmi menjadi tersangka kasus ujaran kebencian.
Pendakwah asal Manado, Sulawesi Utara, Habib Bahar bin Smith resmi menjadi tersangka kasus ujaran kebencian.
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Azis Yanuar memastikan bahwa kliennya ditetapkan oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian.
"Beliau (Bahar) ditetapkan sebagai tersangka," kata Azis di Kantor Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Kamis (6/12) malam.
Menurut dia, Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan perdananya sebagai saksi dalam kasus tersebut selama 11 jam di Bareskrim.
Dia menjelaskan, tim kuasa hukum Bahar masih mempertimbangkan pengajuan gugatan praperadilan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.
"Kami masih mendiskusikan upaya hukum praperadilan," katanya.
Sementara belum ada keterangan dari pihak kepolisian terkait pemeriksaan Bahar.
Pemeriksaan Bahar hari ini merupakan proses lanjutan dari pelaporan Cyber Indonesia ke polisi terkait ceramah Bahar yang mengandung ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.
Atas perbuatannya, Ustaz Bahar bin Smith dituduh melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 juncto Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Ernis dan Pasal 207 KUHP.
Saya sampaikan kepada kalian yg telah Melaporkan saya
Jikalau bagi kalian itu suatu Kesalahan
DEMI ALLAH.....
Saya Bahar bin Smith Tidak akan Pernah Minta Maaf dari Kesalahan itu
Saya lebih baik Busuk dalam Penjara daripada Harus Minta Maaf ...
AL-Habib Bahar bin Ali bin Smith pic.twitter.com/nd8hmvkePM — Asoe Lhok_???????? (@Prieyan_) December 3, 2018
Sumber : Antara